Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum/ tindakan korektif serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan kebandarudaraan, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.
Subdirektorat Tatanan
Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan
perumusan kebijakan di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan
bandar udara;
2. penyiapan bahan
penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang
tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara;
3. penyiapan bahan
penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan
penegakan hukum di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar
udara;
4. penyiapan bahan
pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum/tindakan korektif
terhadap pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem
dan prosedur di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar
udara; dan
5. penyiapan bahan
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang
tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.
Subdirektorat Tatanan
Kebandarudaraan dan Lingkungan terdiri atas:
Seksi
Tata Bandar Udara
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman,
kriteria, sistem dan prosedur, serta pengawasan, pengendalian dan penegakan
hukum, evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, kelayakan
pembangunan dan pengembangan bandar udara, penetapan lokasi, rencana induk,
serta keterpaduan program pengembangan antar moda dan lintas sektoral.
Seksi
Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman,
kriteria, sistem dan prosedur, serta pengawasan, pengendalian dan penegakan
hukum serta evaluasi dan pelaporan di bidang Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK), Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), AMDAL, Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Eco-Airpor
0 komentar:
Posting Komentar