13/07/13

Tugas dan Fungsi Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan


Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum/ tindakan korektif serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan kebandarudaraan, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
1.  penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara;
2.  penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara;
3.  penyiapan bahan penyusunan prosedur dan tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara;
4.  penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum/tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara; dan
5.  penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang tata bandar udara, tata lingkungan dan kawasan bandar udara.

Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan terdiri atas:

Seksi Tata Bandar Udara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, serta pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum, evaluasi dan pelaporan di bidang tata bandar udara, kelayakan pembangunan dan pengembangan bandar udara, penetapan lokasi, rencana induk, serta keterpaduan program pengembangan antar moda dan lintas sektoral.

Seksi Tata Lingkungan dan Kawasan Bandar Udara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standarisasi, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, serta pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum serta evaluasi dan pelaporan di bidang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Eco-Airpor

0 komentar:

Posting Komentar