13/07/13

Pengelolaan Lingkungan Bandar Udara

     Lingkungan Bandar udara adalah Kawasan di dalam maupun diluar Bandar udara yang perlu dikelola dengan baik agar tidak berdampak terhadap kegiatan operasional bandar udara itu sendiri antara lain pekerja dan masyarakat. Pengoperasian bandar udara tidak hanya difokuskan pada pergerakan penumpang dan barang, Bandar udara harus dirancang dengan baik sehingga sesuai dengan lingkungan sekitarnya, untuk menuju ke arah penyelenggaraan kegiatan bandar udara secara efektif dan efisien, dibutuhkan pertimbangan secara teknis, ekonomis, dan lingkungan dari berbagai pihak. Karena pengoperasian dan penyelenggaraan bandar udara dan segala aktifitasnya dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan di dalam maupun luar sekitar bandar udara, maka dibutuhkan kontrol manajemen yang baik terhadap lingkungan.

    Untuk mengelola Lingkungan Bandar udara diperlukan 7 kontrol manajemen yang tepat, yaitu mengelola komponen - komponen Lingkungan  Bandar udara yang terdiri dari :
a.       Komponen-komponen lingkungan Bandar udar antara lain :
1)      Pencemaran Udara
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 8 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
2)      Pencemaran Air
Air tercemar apabila air tersebut telah menyimpang dari keadaan normalnya. Ukuran air tersebut bersih dan tidak tercemar tidak ditentukan oleh kemurnian air.
Dampak Kegiatan bandar udara yang mengakibatkan pencemaran air, diketahui dari kualitas air di wilayah bandar udara. Dampak Pencemaran Air, air yang tercemar dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan oleh pencemar air dapat berupa : Air menjadi tidak bermanfaat lagi Air tidak dapat dimanfaatkan lagi akibat pencemaran air merupakan kerugian yang terasa secara langsung oleh manusia.
3)      Pencemaran Tanah
Daratan mengalami pencemaran apabila ada bahan-bahan asing, baik yang bersifat organik maupun bersifat anorganik, berada di permukaan tanah yang menyebabkan daratan menjadi rusak, tidak dapat memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia. Dalam keadaan normal daratan harus dapat memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia, baik untuk pertanian, peternakan, kahutanan, maupun untuk pertanian.  
 4)    Energi
Secara umum hampir di semua layanan publik di Indonesia konsumsi energi cukup boros. Ruangan sering ditinggalkan dalam keadaan lampu, AC menyala. Belum lagi kebiasaan-kebiasaan menggunakan peralatan listrik dan elektronik lainnya yang cenderung mubazir. Energi (energy) yang digunakan di lingkungan bandar udara (seperti pemakaian listrik, air condition, dan lainnya) dan sekitarnya harus dihemat dalam pemakaian jangka pendek, menengah terutama untuk jangka panjangnya. Selain itu harus dicari alternatif energi baru yang lain demi kelangsungan pengelolaan bandar udara yang berkelanjutan. Untuk itu diharapkan pemakaian energi dapat dikurangi dalam pengopearasian airport dalam rangka mencegah emisi gas rumah kaca.  
5)      Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
    Ukuran dan karakteristik bandar udara dapat membawa efek yang mendalam pada penggunaan area di sekitarnya. Teknik desain dan control atas pemanfaatan area yang tersedia untuk meminimumkan dampak penggunaan area yang tidak diharapakan dalam lingkungan bandar udara.
Untuk itu perlu di perhatikan penggunaan lahan sekitar bandar udara yang tidak menggaggu kegiatan bandar udara dan menunjang keselamatan operasi penerbangan.
6)      Kesehatan Masyarakat
Jenis dampak penting yang terjadi adalah ganguan kesehatan bagi pekerja akibat kegiatan di bandar udara serta terjadinya kecelakaan kerja. Jenis dan angka kecelakaan kerja akibat operasional bandar udara kecil atau tidak terjadi kecelakaan yang fatal terhadap pekerja bandar udara. Umumnya penyakit yang dialami adalah penyakit akibat kerja akibat dari operasional bandar udara.

b.      Dasar Hukum
Pada prinsipnya pengaturan pengelolaan lingkungan berupa peraturan - peraturan yang merupakan dasar hukum pengelolaan aspek lingkungan. Sebagai acuan untuk menentukan kualitas lingkungan di bandar udara akan dilakukan evaluasi terhadap standar lingkungan yang berlaku di bandar udara.

Di indonesia kajian standar lingkungan berunjuk pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penentuan Ruang UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU No. 23 Tahun 1997 tentang pokok - pokok Pengelolaan Lingkungan  dan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, keputusan Menteri Perhubungan KM. No 44, 45 dan 48 Tahun 2002 tentang penyelengaraan Bandar Udara Umum, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup KM. No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan peraturan lain/konvensi internasional di bidang lingkungan.