26/11/12

Pengelola Bandar Udara di Indonesia


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Yang Kuasa, Allah S.W.T. yang telah memberi Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Perbedaan Bandar Komersil dengan Bandara TNI AU” tepat pada waktunya.
Dalam Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas dari mata kuliah Manajemen Bandar udara yang di harapkan kepada para pembaca kususnya bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi dapat memahami lebih jauh tentang Pengertian Fungsi dari Bandar Udara dan sebagai salah satu pemenuhan tugas untuk Mata kuliah Manajemen Bandar udara pada semester 5 ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.





Jakarta,       September 2012



Penulis

PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Jasa transportasi udara mampu menghasilkan jasa yang lancar, aman, nyaman, handal, dan berkemampuan tinggi serta diselenggarakan secara terpadu, tertib, efektif, dan efisien. Serta mempunyai peranannya sebagai penunjang dalam menggerakkan dinamika pembangunan, memperlancar mobilitas manusia, barang, dan jasa serta mendukung peningkatan hubungan secara nasional dan internasional.
Pesawat terbang dan prasarana bandar udara yang saling berhubungan telah memberikan kontribusi dan peranan yang tinggi terhadap pergerakan penumpang dan barang, karena selain mempunyai keunggulan dalam pelayanannya kecepatan, kenyamanan, keamanan, dan keandalannya, juga memegang peranan yang penting terhadap pengembangan bidang sosial-ekonomi dan lingkungan.


1.2 Tujuan Penulisan
Ø  Mengetahui Sejarah Bandar Udara di Indonesia
Ø  Memahami arti dan Fungsi Bandar Udara
Ø  Mengetahui Bagian – bagian dari Bandar Udara
Ø  Memahami Penyelenggara Bandar udara
Ø  Mengetahui bandara Umum dan Perintis
Ø  Memahami Perbedaan Bandar Udara Komersil dengan Bandar Udara TNI



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Bandar udara di Indonesia
Secara historis bandar udara pada saat itu diselenggarakan oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua lapangan terbang diambil alih oleh APRI yang digunakan untuk pangkalan udara dan bandar udara. Pangkalan udara diselenggarakan oleh AURI, sedangkan bandar udara diselenggarkan oleh Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu bandar udara atau pangkalan udara juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi Sucipto, Halimperdanakusuma, A.Yani,  yang diatur dengan SKB 3 Menteri Keuangan, Pertahanan & Keamanan dan Perhubungan.
Berdasarkan UURI No.83 Tahun 1958 bandar udara diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan Udara yang kemudian berubah menjadi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Departemen Perhubungan. Berdasarkan PP No.33 Tahun 1962 sebagian bandar udara diselenggarakan oleh ”PN Angkasa Pura Kemayoran” yang kemudian dibentuk Perum Angkasa Pura. 

2.2 Pengertian dan Fungsi Bandar udara
Pengertian Bandar udara terdapat dalam UURI No.1 Tahun 2009. Menurut Pasal 1 angka 33   UURI No.1 Tahun 2009 bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan/atau lepas landas, naik dan/atau turun penumpang, bongkar dan/atau muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi fasilitas keselamatan, keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa pengertian bandar udara jauh lebih lengkap dibandingkan dengan pengertian airport, aerodrome, airfield, airstrip maupun landing area yang terdapat dalam literatur-literatur penerbangan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Bandar Udara merupakan tempat untuk menyelenggarakan operasi penerbangan, pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi, pelayanan umum bagi masyarakat, karena itu bandar udara berfungsi sebagai pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah. 

2.3  Bagian –bagian dari Bandar udara
Bandar udara dibagi menjadi dua bagian utama :
            Sisi udar (airside) dan sisi darat (landside). Sisi udara (airside) suatu bandar udara
            meliputi :
-          Runway
adalah  jalur  perkerasan yang dipergunakan oleh pesawat terbang untuk mendarat (landing) atau lepas landas (take off), Menurut Horonjeff (1994) system runway di suatu bandara terdiri dan perkerasan struktur, bahu landasan (shoulder),bantal hembusan (blast pad), dan daerah aman runway (runway end safety area)
Uraian dan sistem runway adalah sebagai berikut :
a)      Perkerasan struktur mendukung pesawat sehubungan dengan beban
struktur,kemampuan manuver, kendali, stabilitas dan kriteria dimensi dan operasilainnya.
b)  Bahu  landasan (shoulder) yang terletak berdekatan dengan pinggir perkerasan struktur menahan erosi hembusan jet dan menampung peralatan untuk pemeliharaan dan keadaan darurat.
c)  Bantal hembusan (blast pad) adalah suatu daerah yang dirancang untuk mencegah erosi permukaan yang berdekatan dengan ujung-ujung runway yang menerima hembusan jet yang terus menerus atau yang berulang. ICAO menetapkan panjang bantal hembusan 100 feet (30 m), namun dari pengalaman untuk pesawat-pesawat transport sebaiknya 200 feet (60 m), kecuali untukpesawat berbadan lebar panjang bantal hembusan yang dibutuhkan 400 feet(120m). Lebar bantal hembusan harus mencakup baik lebar runway maupun bahu landasan (Horonjeff, 1994).
d.) Daerah aman runway (runway end safety area) adalah daerah yang bersih tanpa benda-benda yang mengganggu, diberi drainase, rata dan mencakup perkerasan struktur, bahu landasan, bantal hembusan dan daerah perhentian, apabila disediakan. Daerah ini selain harus mampu untuk mendukung peralatan pemeliharaan dan dalam keadaan darurat juga harus mampu mendukungpesawat seandainya pesawat karena sesuatu hal keluar dan landasan

-           Taxiway
adalah  jalan keluar masuk pesawat dari landasan pacu kebangunan terminal dan sebaliknya, atau dari landasan pacuke hangar pemeliharaan.

-          Apron,
adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
-           dan elemen-elemen penunjang-penunjang lainnya bagi kegiatan pesawat selama pendaratan maupun tinggal landas.

Sedangkan yang termasuk dalam dalam sisi darat (landside) suatu Bandar udara meliputi :
-    Gedung terminal
adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat :
1.   Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah  
pesawat.
2.   Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3.   Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4.   Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.   Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.

-          Tempat parkir
Tempat parkirnya kendaraan beermotor yang dating ke bandara dengan kapasitas tertentu sesuai kebutuhan untuk kepentingan dan menunjang kelancaran operasi penerbangan.

-          dan sirkulasi serta jalan masuk darat ke bandar udara.
Merupakan sebuah akses utama yaitu jalan menuju dan keluar nya jalan ke bandara ( jalan tol, non tol, yang bias dilalui dengan kendaraan bermotor )

2.4  Penyelenggara Bandar Udara
Pada prinsipnya bandar udara umum diselenggarakan oleh pemerintah, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN yang didirikan khusus untuk itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan bandar udara yang telah mampu membiayai diri sendiri dilepaskan dari pemerintah dan diserahkan PT Angkasa Pura I dan II masing-masing mengelola kawasan Timur dan Kawasan Barat, sedangkan bandar udara yang belum mampu membiayai diri sendiri diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pada saat ini terdapat tidak kurang dari 187 UPT Perhubungan Udara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura I dan II di samping Otorita Batam.
Di samping bandar udara umum yang diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan bandar udara khusus, masih terdapat bandar udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “bandar udara perintis” yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian bandar udara perintis tetap harus memenuhi persyaratan  keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang berlaku.
2.5      Bandar Udara Umum dan Perintis
Bandar udara perintis sebenarnya merupakan bandar udara umum, tetapi karena untuk melayani angkutan udara perintis, maka bandar udara tersebut tidak dikategorikan bandar udara khusus. Angkutan udara perintis adalah kegiatan udara niaga dalam negeri yang melayani jejaring dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial belum menguntungkan.
Maksud angkutan udara perintis adalah untuk menghubungkan daerah isolasi yang belum berkembang, sehingga daerah tersebut dapat merangsang pertumbuhan pembangunan. Pada umumnya, sementara angkutan udara perintis masih disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan bandar udaranya masih dilakukan oleh Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut secara komersial telah menguntungkan, bandar udaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di samping bandar udara umum dan perintis juga terdapat bandar udara khusus yaitu bandar udara yang hanya digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya misalnya di bidang pertambangan minyak, batubara, tembaga, gas; pertanian; perkebunan dll. Berdasarkan izin pembangunan Menteri Perhubungan, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus. Izin pembangunan bandar udara khusus tersebut diberikan setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok dan kelestarian lingkungan.
A.     Bandar Udara khusus
Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali untuk medical evacuation dan penanganan bencana alam yang bersifat sementara, setelah memperoleh izin Menteri Perhubungan, namun demikian dalam kenyataannya penerbangan internasional dari bandar udara khusus Timika dapat dilakukan secara langsung ke Australia.
Bandar udara khusus juga dilarang untuk kepentingan umum kecuali terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya badar udara umum dan/atau pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat bandar udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai dalam waktu terbatas sampai diatasinya kondisi tersebut atas izin Menteri Perhubungan.
Semua kegiatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan bandar udara khusus, di bidang administrasi, teknik, fasitas, operasi termasuk sumber daya manusia menjadi tanggung jawab penyelenggara bandar udara khusus. Fasilitas maupun sumber daya manusia tersebut  harus memenuhi persyaratan kelaikan udara maupun kecakapan sesuai dengan Pasal 222 UURI No.1 Tahun 2009.
Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Permen Perhubungan, karena itu berdasarkan Pasal 464 yuncto 465 UURI No.1 Tahun 2009, khususnya bandar udara Timika berlaku Kepmen KM 14 Tahun 1998.
Menurut Kepmen tersebut bandar udara Timika digunakan untuk pelayanan umum yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan guna menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kebandarudaraan, namun demikian tidak dijelaskan instansi mana yang harus menyediakan bahan bakar. Berdasarkan kebiasaan yang berlaku di bandar udara umum yang menyediakan bahan bakar adalah PT Pertamina.
2.5  Perbedaan Bandar Udara Komersil dengan Bandar Udara TNI
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
      Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya.
Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
A.    Bandar Udara Komersil

Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Aspek komersial Bandar udara
ICAO Manual menyatakan dalam rangka memenuhi kebutuhan, biaya pengoperasian dan pemeliharaan Bandar udara, di mungkinkan memungut biaya kepada pengguna jasa secara wajar.
Pasal 232 UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ; Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara terdiri atas :
1.   PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN :
Pelayanan jasa kebandar udaraan meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan atau pembangunan :
a.       Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, maneuver, parkir,
      dan penyimpanan pesawat udara
b.      Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos.
c.       Fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah
d.      Lahan untuk bangunan lapangan, dan industri serta bangunan yang mendukung   
      kelancaran angkutan udara.

2.   PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR:
a.       Pelayanan jasa terkait untuk menunjang pelayanan operasi pesawat udara di Bandar udara :
      - Penyediaan hanggar pesawat udara
      - Perbengkelan pesawat udara
      - Pergudangan
      - Katering pesawwat udara
      - Pelayanan Ground handling
      - Pelayanan penumpang dan bagasi
      - Jasa penanganan kargo dan pos
b.      Pelayanan jasa terkait untuk  menunjang  kegiatan pelayanan penumpang dan
barang. :
           - Jassa penyediaan penginapan/ hotel
- Jasa penyediaan took dan restoran
- Jasa perbankkan/ atau penukaran uang
- Jasa traansportasi darat
c.   Pelayanan jasa terkait untuk  memberikan  nilai tambah bagi pengusahaan Bandar udara:
- Penyediaan tempat bermain dan rekreasi
- Penyediaan Fasilitas perkantoran
- Penyediaan fasilitas pengisian bahan bakar kendaraan bermotor
- Periklanan, dll
B.     Bandar Udara TNI

Sebuah pangkalan udara (kadang-kadang disebut sebagai bandara dengan benar, militer bandara , atau Royal Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan mendasarkan dan dukungan dari pesawat militer .
Mereka berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas.. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer.
Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak.
Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam .
Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Refuelling is conducted in the area. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan, biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara .
Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan .
Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.

Daftar Pangkalan Udara TNI-AU.
Tipe A :
  1. Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
  2. Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B :
  1. Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
  2. Lanud Medan (MDN), Medan
  3. Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
  4. Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
  5. Lanud Suryadarma (SDM), Subang
  6. Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe C :
  1. Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
  2. Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
  3. Lanud Hang Nadim, Batam
  4. Lanud Ranai (RNI), Natuna
  5. Lanud Padang (PDA), Padang
  6. Lanud Palembang (PLG), Palembang
  7. Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
  8. Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
  1. Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
  2. Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
  3. Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
  4. Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Rencana Pembangunan :
  1. Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
  2. Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Tipe A :
  1. Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
  2. Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
  3. Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
  1. Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
  2. Lanud Pattimura (PTM), Ambon
  3. Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C :
  1. Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
  2. Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
  3. Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
  4. Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
  5. Lanud Rembiga (RBA), Mataram
  6. Lanud Eltari (ELI), Kupang
  7. Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
  8. Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
  9. Lanud Manuhua (MNA), Biak
  10. Lanud Timika (TMK), Timika
  11. Lanud Merauke (MRE), Merauke
  12. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
  1. Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
  2. Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
  1. Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
  2. Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
  3. Lanud Sulaiman, Bandung

Pangkalan militer


BAB III
KESIMPULAN

Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer.
Bandar Udara  komersil adalah pada umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), dan lebih kepada menekan kepada profit karena sudah jelas pada prinsifnya Bandar udara komersil adalah memberikan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara.
sedangkan Bandar udara TNI AU yang pada umumnya kita kenal dengan pangkalan udara yaitu dipergunakan untuk segala bentuk kegiatan penerbangan militer sebagai alas an untuk pertahanan Negara Indonesia.
Secara fisik sama tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).

Referensi

5.     http://tsipil.ugm.ac.id/mata-kuliah/semester-vi/bandar-udara/