Lingkungan Bandar udara adalah Kawasan di dalam maupun diluar Bandar udara yang perlu dikelola dengan baik agar tidak berdampak terhadap kegiatan operasional bandar udara itu sendiri antara lain pekerja dan masyarakat. Pengoperasian
bandar udara tidak hanya difokuskan pada pergerakan penumpang dan barang,
Bandar udara harus dirancang dengan baik sehingga sesuai dengan lingkungan
sekitarnya, untuk menuju ke arah penyelenggaraan kegiatan bandar udara secara
efektif dan efisien, dibutuhkan pertimbangan secara teknis, ekonomis, dan
lingkungan dari berbagai pihak. Karena pengoperasian dan penyelenggaraan bandar
udara dan segala aktifitasnya dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja,
masyarakat, dan lingkungan di dalam maupun luar
sekitar bandar udara, maka dibutuhkan kontrol manajemen yang baik terhadap
lingkungan.
Untuk mengelola Lingkungan Bandar udara diperlukan 7 kontrol manajemen yang tepat, yaitu mengelola komponen - komponen Lingkungan Bandar udara yang terdiri dari :
a.
Komponen-komponen lingkungan
Bandar udar antara lain :
1)
Pencemaran
Udara
Pencemar
udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer
adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran
udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena
ia merupakan hasil dari pembakaran.
Sesuai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 8 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Pencemaran
Udara.
2)
Pencemaran
Air
Air
tercemar apabila air tersebut telah menyimpang dari keadaan normalnya. Ukuran
air tersebut bersih dan tidak tercemar tidak ditentukan oleh kemurnian air.
Dampak Kegiatan bandar udara yang mengakibatkan pencemaran air, diketahui
dari kualitas air di wilayah bandar udara. Dampak Pencemaran Air, air yang tercemar dapat mengakibatkan
kerugian yang besar bagi manusia. Kerugian yang disebabkan oleh pencemar air
dapat berupa : Air menjadi tidak bermanfaat lagi Air tidak dapat dimanfaatkan
lagi akibat pencemaran air merupakan kerugian yang terasa secara langsung oleh
manusia.
3) Pencemaran Tanah
Daratan
mengalami pencemaran apabila ada bahan-bahan asing, baik yang bersifat organik
maupun bersifat anorganik, berada di permukaan tanah yang menyebabkan daratan
menjadi rusak, tidak dapat memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia. Dalam
keadaan normal daratan harus dapat memberikan daya dukung bagi kehidupan
manusia, baik untuk pertanian, peternakan, kahutanan, maupun untuk pertanian.
4) Energi
Secara umum
hampir di semua layanan publik di Indonesia konsumsi energi cukup boros.
Ruangan sering ditinggalkan dalam keadaan lampu, AC menyala. Belum lagi
kebiasaan-kebiasaan menggunakan peralatan listrik dan elektronik lainnya yang
cenderung mubazir. Energi (energy) yang digunakan di lingkungan bandar
udara (seperti pemakaian listrik, air condition, dan lainnya) dan
sekitarnya harus dihemat dalam pemakaian jangka pendek, menengah terutama untuk
jangka panjangnya. Selain itu harus dicari alternatif energi baru yang lain demi
kelangsungan pengelolaan bandar udara yang berkelanjutan. Untuk itu diharapkan
pemakaian energi dapat dikurangi dalam pengopearasian airport dalam
rangka mencegah emisi gas rumah kaca.
5) Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Ukuran dan
karakteristik bandar udara dapat membawa efek yang mendalam pada penggunaan
area di sekitarnya. Teknik desain dan control atas pemanfaatan area yang
tersedia untuk meminimumkan dampak penggunaan area yang tidak diharapakan dalam
lingkungan bandar udara.
Untuk itu
perlu di perhatikan penggunaan lahan sekitar bandar udara yang tidak menggaggu
kegiatan bandar udara dan menunjang keselamatan operasi penerbangan.
6)
Kesehatan
Masyarakat
Jenis
dampak penting yang terjadi adalah ganguan kesehatan bagi pekerja akibat
kegiatan di bandar udara serta terjadinya kecelakaan kerja. Jenis dan angka
kecelakaan kerja akibat operasional bandar udara kecil atau tidak terjadi
kecelakaan yang fatal terhadap pekerja bandar udara. Umumnya penyakit yang
dialami adalah penyakit akibat kerja akibat dari operasional bandar udara.
b. Dasar Hukum
Pada prinsipnya
pengaturan pengelolaan lingkungan berupa peraturan - peraturan yang merupakan
dasar hukum pengelolaan aspek lingkungan. Sebagai acuan untuk menentukan
kualitas lingkungan di bandar udara akan dilakukan evaluasi terhadap standar
lingkungan yang berlaku di bandar udara.
Di
indonesia kajian standar lingkungan berunjuk pada UU No. 24 Tahun 1992 tentang
Penentuan Ruang UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU No. 23 Tahun 1997
tentang pokok - pokok Pengelolaan Lingkungan dan yang ditindak lanjuti dengan Peraturan
Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, keputusan Menteri
Perhubungan KM. No 44, 45 dan 48 Tahun 2002 tentang penyelengaraan Bandar Udara
Umum, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup KM. No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan dan peraturan lain/konvensi internasional di bidang lingkungan.