KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Yang Kuasa, Allah S.W.T. yang telah memberi Rahmat dan Hidayah-Nya,
sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Perbedaan Bandar
Komersil dengan Bandara TNI AU” tepat pada waktunya.
Dalam Makalah
ini disusun dalam rangka memenuhi tugas dari mata kuliah Manajemen Bandar udara
yang di harapkan kepada para pembaca kususnya bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi
Penerbangan Aviasi dapat memahami lebih jauh tentang Pengertian Fungsi dari Bandar
Udara dan sebagai salah satu pemenuhan tugas untuk Mata kuliah Manajemen Bandar
udara pada semester 5 ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Jakarta, September 2012
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Bandara pada zaman sekarang
tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya
penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan
yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah
disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi
daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah
satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia
internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara
professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan
yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan.
Bandara merupakan terminal tentunya.
Jasa transportasi udara mampu
menghasilkan jasa yang lancar, aman, nyaman, handal, dan berkemampuan tinggi
serta diselenggarakan secara terpadu, tertib, efektif, dan efisien. Serta
mempunyai peranannya sebagai penunjang dalam menggerakkan dinamika pembangunan,
memperlancar mobilitas manusia, barang, dan jasa serta mendukung peningkatan
hubungan secara nasional dan internasional.
Pesawat terbang dan prasarana bandar
udara yang saling berhubungan telah memberikan kontribusi dan peranan yang
tinggi terhadap pergerakan penumpang dan barang, karena selain mempunyai
keunggulan dalam pelayanannya kecepatan, kenyamanan, keamanan, dan
keandalannya, juga memegang peranan yang penting terhadap pengembangan bidang
sosial-ekonomi dan lingkungan.
1.2 Tujuan
Penulisan
Ø
Mengetahui Sejarah Bandar Udara di Indonesia
Ø
Memahami arti dan Fungsi Bandar Udara
Ø
Mengetahui Bagian – bagian dari Bandar Udara
Ø
Memahami Penyelenggara Bandar udara
Ø
Mengetahui bandara Umum dan Perintis
Ø
Memahami Perbedaan Bandar Udara Komersil dengan
Bandar Udara TNI
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Bandar udara di Indonesia
Secara historis bandar udara pada saat itu diselenggarakan
oleh pemerintah Belanda. Sejak kemerdekaan 1945 semua lapangan terbang diambil
alih oleh APRI yang digunakan untuk pangkalan udara dan bandar udara. Pangkalan
udara diselenggarakan oleh AURI, sedangkan bandar udara diselenggarkan oleh
Jawatan Penerbangan Sipil, di bawah Departemen Pekerjaan Umum, di samping itu
bandar udara atau pangkalan udara juga digunakan bersama seperti Juanda, Adi
Sucipto, Halimperdanakusuma, A.Yani, yang diatur dengan SKB 3 Menteri
Keuangan, Pertahanan & Keamanan dan Perhubungan.
Berdasarkan UURI No.83 Tahun 1958 bandar udara
diselenggarakan oleh Menteri Perhubungan Udara yang kemudian berubah menjadi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di bawah Departemen Perhubungan.
Berdasarkan PP No.33 Tahun 1962 sebagian bandar udara diselenggarakan oleh ”PN
Angkasa Pura Kemayoran” yang kemudian dibentuk Perum Angkasa Pura.
2.2
Pengertian dan Fungsi Bandar udara
Pengertian Bandar udara terdapat dalam UURI No.1 Tahun 2009.
Menurut Pasal 1 angka 33 UURI No.1 Tahun 2009 bandar udara adalah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan/atau lepas landas, naik dan/atau
turun penumpang, bongkar dan/atau muat barang dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi yang dilengkapi fasilitas keselamatan, keamanan
penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. Berdasarkan
pengertian tersebut jelas bahwa pengertian bandar udara jauh lebih lengkap
dibandingkan dengan pengertian airport, aerodrome, airfield, airstrip maupun
landing area yang terdapat dalam literatur-literatur penerbangan.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Bandar
Udara merupakan tempat untuk menyelenggarakan operasi penerbangan,
pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, ekonomi,
pelayanan umum bagi masyarakat, karena itu bandar udara berfungsi sebagai
pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah.
2.3 Bagian
–bagian dari Bandar udara
Bandar udara dibagi
menjadi dua bagian utama :
Sisi
udar (airside) dan sisi darat (landside). Sisi udara (airside)
suatu bandar udara
meliputi
:
-
Runway
adalah jalur
perkerasan yang dipergunakan oleh pesawat terbang untuk mendarat
(landing) atau lepas landas (take off), Menurut Horonjeff (1994) system runway
di suatu bandara terdiri dan perkerasan struktur, bahu landasan
(shoulder),bantal hembusan (blast pad), dan daerah aman runway (runway end
safety area)
Uraian dan sistem runway adalah sebagai
berikut :
a) Perkerasan struktur mendukung
pesawat sehubungan dengan beban
struktur,kemampuan manuver, kendali, stabilitas dan kriteria
dimensi dan operasilainnya.
b) Bahu landasan (shoulder) yang terletak berdekatan
dengan pinggir perkerasan struktur menahan erosi hembusan jet dan menampung
peralatan untuk pemeliharaan dan keadaan darurat.
c)
Bantal hembusan (blast pad) adalah suatu daerah yang dirancang untuk
mencegah erosi permukaan yang berdekatan dengan ujung-ujung runway yang
menerima hembusan jet yang terus menerus atau yang berulang. ICAO menetapkan
panjang bantal hembusan 100 feet (30 m), namun dari pengalaman untuk
pesawat-pesawat transport sebaiknya 200 feet (60 m), kecuali untukpesawat
berbadan lebar panjang bantal hembusan yang dibutuhkan 400 feet(120m). Lebar
bantal hembusan harus mencakup baik lebar runway maupun bahu landasan
(Horonjeff, 1994).
d.)
Daerah aman runway (runway end safety area) adalah daerah yang bersih tanpa
benda-benda yang mengganggu, diberi drainase, rata dan mencakup perkerasan
struktur, bahu landasan, bantal hembusan dan daerah perhentian, apabila
disediakan. Daerah ini selain harus mampu untuk mendukung peralatan
pemeliharaan dan dalam keadaan darurat juga harus mampu mendukungpesawat
seandainya pesawat karena sesuatu hal keluar dan landasan
-
Taxiway
adalah jalan
keluar masuk pesawat dari landasan pacu kebangunan terminal dan sebaliknya,
atau dari landasan pacuke hangar pemeliharaan.
-
Apron,
adalah tempat
parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton
bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
-
dan
elemen-elemen penunjang-penunjang lainnya bagi kegiatan pesawat selama
pendaratan maupun tinggal landas.
Sedangkan yang termasuk
dalam dalam sisi darat (landside) suatu Bandar udara meliputi :
- Gedung terminal
adalah suatu simpul dalam
sistem jaringan perangkutan.
Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai tempat :
1. Sebagai
pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah
pesawat.
2. Sebagai
tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai
tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai
tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas
sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai
elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
-
Tempat parkir
Tempat parkirnya kendaraan beermotor yang dating ke bandara dengan kapasitas
tertentu sesuai kebutuhan untuk kepentingan dan menunjang kelancaran operasi
penerbangan.
-
dan sirkulasi serta jalan masuk darat ke bandar
udara.
Merupakan
sebuah akses utama yaitu jalan menuju dan keluar nya jalan ke bandara ( jalan
tol, non tol, yang bias dilalui dengan kendaraan bermotor )
2.4 Penyelenggara Bandar Udara
Pada prinsipnya bandar udara umum diselenggarakan oleh
pemerintah, yang pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUMN yang didirikan
khusus untuk itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengambil
kebijakan bandar udara yang telah mampu membiayai diri sendiri dilepaskan dari
pemerintah dan diserahkan PT Angkasa Pura I dan II masing-masing mengelola
kawasan Timur dan Kawasan Barat, sedangkan bandar udara yang belum mampu
membiayai diri sendiri diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara.
Pada saat ini terdapat tidak kurang dari 187 UPT Perhubungan
Udara Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura I dan II di samping
Otorita Batam.
Di samping bandar udara umum yang
diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan bandar udara khusus, masih
terdapat bandar udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah
daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “bandar udara
perintis” yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian bandar udara
perintis tetap harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan sipil yang berlaku.
2.5 Bandar
Udara Umum dan Perintis
Bandar udara perintis sebenarnya merupakan bandar udara umum,
tetapi karena untuk melayani angkutan udara perintis, maka bandar udara
tersebut tidak dikategorikan bandar udara khusus. Angkutan udara perintis
adalah kegiatan udara niaga dalam negeri yang melayani jejaring dan rute
penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah
yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial
belum menguntungkan.
Maksud angkutan udara perintis adalah untuk menghubungkan
daerah isolasi yang belum berkembang, sehingga daerah tersebut dapat merangsang
pertumbuhan pembangunan. Pada umumnya, sementara angkutan udara perintis masih
disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan bandar udaranya masih dilakukan oleh
Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut secara komersial telah
menguntungkan, bandar udaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
Di samping bandar udara umum dan perintis juga terdapat
bandar udara khusus yaitu bandar udara yang hanya digunakan melayani
kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya misalnya di bidang
pertambangan minyak, batubara, tembaga, gas; pertanian; perkebunan dll.
Berdasarkan izin pembangunan Menteri Perhubungan, pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus. Izin
pembangunan bandar udara khusus tersebut diberikan setelah menunjukkan bukti
kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi pemerintah daerah setempat,
rancangan teknik terinci fasilitas pokok dan kelestarian lingkungan.
A. Bandar Udara khusus
Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus
dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan. Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari
dan/atau ke luar negeri kecuali untuk medical evacuation dan penanganan bencana
alam yang bersifat sementara, setelah memperoleh izin Menteri Perhubungan,
namun demikian dalam kenyataannya penerbangan internasional dari bandar udara
khusus Timika dapat dilakukan secara langsung ke Australia.
Bandar udara khusus juga dilarang untuk kepentingan umum
kecuali terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang mengakibatkan
tidak berfungsinya badar udara umum dan/atau pada daerah yang bersangkutan
tidak terdapat bandar udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai
dalam waktu terbatas sampai diatasinya kondisi tersebut atas izin Menteri
Perhubungan.
Semua kegiatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan bandar
udara khusus, di bidang administrasi, teknik, fasitas, operasi termasuk sumber
daya manusia menjadi tanggung jawab penyelenggara bandar udara khusus.
Fasilitas maupun sumber daya manusia tersebut harus memenuhi persyaratan
kelaikan udara maupun kecakapan sesuai dengan Pasal 222 UURI No.1 Tahun 2009.
Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara
yang melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar
udara. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian
bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat
melayani kepentingan umum diatur dengan Permen Perhubungan, karena itu
berdasarkan Pasal 464 yuncto 465 UURI No.1 Tahun 2009, khususnya bandar udara
Timika berlaku Kepmen KM 14 Tahun 1998.
Menurut Kepmen tersebut bandar udara Timika digunakan untuk
pelayanan umum yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan guna menjamin
keselamatan, keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa kebandarudaraan,
namun demikian tidak dijelaskan instansi mana yang harus menyediakan bahan
bakar. Berdasarkan kebiasaan yang berlaku di bandar udara umum yang menyediakan
bahan bakar adalah PT Pertamina.
2.5 Perbedaan Bandar Udara Komersil dengan Bandar Udara
TNI
Menurut UU Penerbangan
yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai
berikut:
Pangkalan Udara
(sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan
dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan
untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan
pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah
bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas
yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan
penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah
yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan
udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan
militer (pertahanan negara).
Permasalahannya,
terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya
merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan
untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik
tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan
terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya.
Contohnya adalah Lanud
Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan
pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan
untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan
Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Lanud Ahmad Yani
Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan
pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil
dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan
penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya
adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua
bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan
militer.
Beberapa bandar udara
di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara
untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area
yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas
kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai
dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan
negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil
sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil.
Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan
jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian
adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
A.
Bandar
Udara Komersil
Bandar
Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat
pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat
barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Aspek komersial
Bandar udara
ICAO
Manual menyatakan dalam rangka memenuhi kebutuhan, biaya pengoperasian dan
pemeliharaan Bandar udara, di mungkinkan memungut biaya kepada pengguna jasa
secara wajar.
Pasal 232 UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ;
Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara terdiri atas :
1.
PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN :
Pelayanan
jasa kebandar udaraan meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang
dan pos yang terdiri atas penyediaan dan atau pembangunan :
a. Fasilitas
untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, maneuver, parkir,
dan penyimpanan pesawat udara
b. Fasilitas
terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos.
c. Fasilitas
elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah
d. Lahan
untuk bangunan lapangan, dan industri serta bangunan yang mendukung
kelancaran
angkutan udara.
2. PELAYANAN
JASA TERKAIT BANDAR:
a. Pelayanan
jasa terkait untuk menunjang pelayanan operasi pesawat udara di Bandar udara :
- Penyediaan hanggar pesawat udara
- Perbengkelan pesawat udara
- Pergudangan
- Katering pesawwat udara
- Pelayanan Ground handling
- Pelayanan penumpang dan bagasi
- Jasa penanganan kargo dan pos
b. Pelayanan
jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan
barang. :
- Jassa penyediaan penginapan/ hotel
-
Jasa penyediaan took dan restoran
-
Jasa perbankkan/ atau penukaran uang
-
Jasa traansportasi darat
c.
Pelayanan jasa terkait untuk memberikan
nilai tambah bagi pengusahaan Bandar udara:
-
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi
-
Penyediaan Fasilitas perkantoran
-
Penyediaan fasilitas pengisian bahan bakar kendaraan bermotor
-
Periklanan, dll
B.
Bandar Udara TNI
Sebuah
pangkalan
udara (kadang-kadang disebut sebagai bandara dengan benar, militer
bandara , atau Royal Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan
udara militer yang menyediakan mendasarkan dan dukungan dari pesawat militer .
Mereka
berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume
besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas.. Beberapa
angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting
dari unit-unit militer.
Namun,
pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup
terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan
penerbangan
yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak.
Sebagian
besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena
potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan
kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada
penduduk sipil.
Namun,
karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun
selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran
kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan
kendala pada operasi
penerbangan
akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian
pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang
malam .
Operasi
pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi
udara komando
, kontrol lalu lintas
udara baik
operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk
melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo
untuk pemuatan. Refuelling is conducted in the area. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
Lebih
substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan, biasanya dalam atau dekat dengan
skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter
Pesawat untuk
melindungi pesawat individu dari serangan udara .
Pemeliharaan
juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot
operasi pemeliharaan
daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih
besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade
lapangan .
Sebagian
besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk
bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi
udara atau
mempersiapkan diri untuk satu.
Daftar Pangkalan
Udara TNI-AU.
Tipe A :
Tipe B :
- Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
- Lanud Medan (MDN), Medan
- Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
- Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
- Lanud Suryadarma (SDM), Subang
- Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe C :
- Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
- Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
- Lanud Hang Nadim, Batam
- Lanud Ranai (RNI), Natuna
- Lanud Padang (PDA), Padang
- Lanud Palembang (PLG), Palembang
- Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
- Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
- Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
- Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
- Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
- Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Rencana Pembangunan :
- Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
- Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Tipe A :
- Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
- Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
- Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
Tipe C :
- Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
- Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
- Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
- Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
- Lanud Rembiga (RBA), Mataram
- Lanud Eltari (ELI), Kupang
- Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
- Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
- Lanud Manuhua (MNA), Biak
- Lanud Timika (TMK), Timika
- Lanud Merauke (MRE), Merauke
- Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
- Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
- Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
- Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
- Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
- Lanud Sulaiman, Bandung
Pangkalan militer
- PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
- PKU - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
- AKQ - Bandar Udara Astraksetra, Way Tuba
- MAN - Bandar Udara Wiridinata, Tasikmalaya
- IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
- ATS - Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor
- ??? - Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
- SKI - Bandar Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka
- GDA - Bandar Udara Gorda Cikande, Serang
- MRT - Bandar Udara Pitu, Morotai - Halmahera Utara
BAB III
KESIMPULAN
Istilah bandar udara
dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama.
Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil
atau penerbangan militer.
Bandar Udara komersil
adalah pada umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), dan lebih kepada
menekan kepada profit karena sudah jelas pada prinsifnya Bandar udara komersil
adalah memberikan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan udara.
sedangkan Bandar udara
TNI AU yang pada umumnya kita kenal dengan pangkalan udara yaitu dipergunakan
untuk segala bentuk kegiatan penerbangan militer sebagai alas an untuk
pertahanan Negara Indonesia.
Secara fisik sama tampak
pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan
terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya
adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai
bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam
kawasan militer).
Referensi
5.
http://tsipil.ugm.ac.id/mata-kuliah/semester-vi/bandar-udara/
1 komentar:
Saya akan sangat merekomendasikan layanan pinjaman Mr Pedro kepada siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan, dan mereka akan membuat Anda tetap di atas direktori tinggi untuk kebutuhan lebih lanjut. Sekali lagi, saya memuji diri Anda dan staf Anda untuk layanan dan layanan pelanggan yang luar biasa, karena ini adalah aset besar bagi perusahaan Anda dan pengalaman yang menyenangkan bagi peminjam seperti saya. Berharap yang terbaik untuk masa depan Anda. Pak Pedro adalah cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman mudah, ini email mereka. pedroloanss@gmail.com Atau WhatsApp: +18632310632 Terima kasih telah membantu saya dengan pinjaman sekali lagi dengan tulus hati saya selamanya berterima kasih.
Anda dapat menghubungi Mr Pedro Jerome untuk bantuan keuangan berikut seperti Home Loan, Car Loan, Business Loan, Personal Loan, Merchant Loan,
Posting Komentar