Dalam
pengertian luas apron movement control (AMC) adalah ditujukan untuk pengawasan
atas semua pergerakan lalu lintas diarea apron yang terdiri dari lalu lintas
udara, kendaraan dan personil yang berada dibandara, pengawasan dalam
terminologi disini memberikan arti tindak langkah yang diperlukan untuk mecegah
terjadinya dalam hal ini kasus tabrakan diantara ketiga unsur pembentuk lalu
lintas apron, dimana mereka melakukan kegiatan bersama. Di samping itu
pengawasan juga dimaksud agar pengaturan lalu lintas dapat berlangsur dengan
lancar.
System
operasi apron movement control (AMC) mencakup pemberian petunjuk serta
pengawasan terhadap semua kendaraan dan personil yang karena fungsi mereka
harus memang memerlukan beroperasi di daerah pergerakan pesawat udara.
Disamping itu mencakup juga pemberian bantuan pesawat udara yang menuju lokasi
pemarkiran yang telah ditetapkan. Dapat ditambahkan bahwa dalam operasi AMC
ikut serta mencegah kemungkinan masuknya kendaraan yang tidak diwenangkan/
tidak berhati-hati disisi udara.
Penyelengara
sistem AMC dilakukan dengan memperhatikan faktor keserasian dan keterpaduan
operasiaonal antar unit-unit yang terlibat dalam pengaturan lalu lintas pesawat
udara di apron. Terutama dengan operasi lalu lintas terminal.
Unit AMC memiliki tugas
sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengelolaan
apron dan semua orang yang berkepentingan di daerah sisi udara (air side).
Dalam Managemen Operasi Sisi Udara (AMC) melakukan kordinasi dalam pelayanan
yang terdiri dari pengaturan parkir pesawat udara, Docking dan De-Docking, VDGS
dan AVDGS, Push Back dan Start Engine, marshalling, follow me car, pengawasan
kendaraan di sisi udara, penerbitan ijin kendaraan operasional dan GSE,
penerbitan TIM apron, kebersihan apron, penanganan tumpahan bahan bakar (Fuel
spillage).
0 komentar:
Posting Komentar