Sesuai dengan ICAO ANNEX 14 Vol 1 Chapter 4 “OBSTACLE
RESTRICTION AND REMOVAL” serta Keputusan Menteri Perhubungan KM 48 Tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang mengatur tentang Kawasan keselamatan
Operasi Penerbangan menyaratkan bahwa kawasan udara di sekitar bandar udara
harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat
udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap objek-objek di
sekitar bandar udara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah
daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin
keselamatan penerbangan.
Pada KKOP tidak dibenarkan adanya bangunan atau benda
tumbuh, baik yang tetap (fixed) maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih
tinggi dari batas ketinggian yang diperkenankan sesuai dengan Aerodrome
Reference Code (Kode Referensi Landas Pacu) dan Runway Classification (Klasifikasi
Landas Pacu) dari suatu bandar udara.
KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat
luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang
sampai radius 15 km dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m
relatif terhadap AES. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya
halangan (obstacle) adalah Kawasan Pendekatan dan Lepas landas (approach and
take off), Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan
Transisi, dan Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan di
sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung
sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal
ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan
ketinggian radar. Perhitungan ini dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi
radar. Jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka
akan mengganggu operasional radar dan terjadi blank spot area.
0 komentar:
Posting Komentar